A
 
Audit Mutu Internal Sarjana Terapan Sanitasi Lingkungan
Admin(ERZ)
26/12/2022 12:22 WIB
Tuntutan masyarakat terhadap kualitas pendidikan tinggi saat ini semakin menjadi acuan bagi setiap institusi pendidikan tinggi dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan beserta pelayanannya. Pemerintah juga memperkuat hal ini dengan mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2005 tentang Perguruan Tinggi, Permenristek Dikti No 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Tahun 2016.

Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang merupakan salah satu perguruan tinggi negeri kesehatan yang terus berusaha dalam meningkatkan kualitas baik dalam segi mutu akademik maupun non akademik. Menyikapi kondisi ini, sudah seyogya nya Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang mengembangkan sistem penjaminan mutu dan melakukan pengendalian internal dengan melaksanakan audit mutu internal (AMI) terkait dengan peningkatan mutu input, proses dan output penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan audit mutu internal merupakan salah satu bentuk monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap capaian maupun terget-target yang telah ditetapkan.

Program Studi Sarjana Terapan Sanitasi Lingkungan mendapatkan jadwal Audit Mutu Internal pada tanggal 13 - 15 Oktober 2022 dengan auditor berasal dari Internal Poltekkes Kemenkes Padang yaitu dengan Bapak Abd. Gafar, S.Kep, MPH dan Ibu Meilinda Agus, S,SiT,M.Kep yang dilaksanakan di Ruangan Prodi Sarjana Terapan Sanitasi Lingkungan dengan peserta rapat di Pimpin oleh Ka. Prodi Sarjana Terapan Sanitasi Lingkungan Bapak Darwel, SKM,M.Epid dengan peserta rapat dihadiri oleh Akhiryl Desman, ST, Rana Ramadhani Alfiyah Nashiza, S.Tr.Kes, Lili Oktia Pratiwi, S.Tr.Kes dan Auditor.

Metode dan Proses Audit Mutu Internal yaitu :
1. Metode Asessment
Yaitu melakukan evaluasi dokumen berupa borang yang telah di isi oleh auditi.

2. Audit
Yaitu melakukan pemeriksaan yang sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasi secara objektif dalam menentukan
tingkat kesesuaian aktivitas yang terjadi pada satiap unit kerja, melalui wawancara, observasi dan telaah dokumen serta rekaman pelaksanaan standar.

Hasil Rapat AMI yang dilaksanakan pada Prodi Sarjana Terapan Sanitasi Lingkungan yaitu :
1. Ka. Prodi telah memaparkan profil Prodi Sarjana Terapan Sanitasi Lingkungan.
2. Pelaksanaan audit mutu internal Prodi Sarjana Terapan Sanitasi Lingkungan telah dilakukan dengan cara klarifikasi dengan Ka. Prodi dan Pj.Standar dengan
melihat bukti fisik
3. Penyampaian hasil audit oleh Auditor
4. Penandatanganan Berita Acara Audit.
menghubungi server
Q
test